Prinsip Dasar Penilaian

Hal yang wajib diperhatikan pada saat melakukan penilaian DUPAK


Periode Kegiatan



  • Periode kegiatan yang dinilai adalah 1 Januari s.d 30 Juni 2022 kecuali Kegiatan Subkoordinator dan Koordinator jika pada Semester I Tahun 2021 dan Semester II Tahun 2021 belum dinilai atau dinilai 0 oleh tim penilai


  • Kegiatan yang dapat diakui Angka Kredit adalah kegiatan yang dilaksanakan setelah tanggal TMT Jafung kecuali Perolehan Ijazah atau Gelar sepanjang belum diakui


Kegiatan
Paket



Kegiatan Paket (PPK, PPSPM, Bendahara) hanya dapat diakui pada 1 (satu) satker dan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PNT/SNT/BNT








SK Pengelola Perbendaharaan



Bagi Pejabat Fungsional yang tidak memiliki SK Penunjukan dari PA/KPA/Kepala Satker sebagai Pengelola Perbendaharaan (PPK/PPSPM/Bendahara/Penyusun LK/PPABP) hanya dapat mengerjakan unsur pendidikan, pengembangan profesi, dan penunjang.





  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung


  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)


  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).


  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

Unsur Kegiatan

Anda dapat mencari berdasarkan unsur sesuai dengan penugasan

PPK

Shape

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan (PPK) wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai PPK


SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM) wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai PPSPM


SELENGKAPNYA

ALK

Shape

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Analisis Laporan Keuangan wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan

SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Kebendaharaan (Bendahara Pengeluaran/Penerimaaan/Pengeluaran Pembantu) wajib memiliki SK Kepala Satker Penunjukan sebagai Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/BPP

SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai PPABP


SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Penyiapan Laporan Keuangan wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan


SELENGKAPNYA