Timeline DUPAK Periode 2 2022

Status aman pengajuan DUPAK Periode 2 2022 pada eJafung

13-20 Januari 2023
Penilaian DUPAK

Status pada eJafung akan berubah sesuai urutan sbb:

  • dikirim ke tim penilai
  • diterima tim penilai
  • Sudah dinilai

Status aman tanggal 20 januari adalah Sudah Dinilai - dikirim ke Sekretariat atau lebih tinggi



23-25 Januari 2023
Sidang Pleno

Status pada eJafung akan berubah sesuai urutan sbb:

  • Proses Sidang Pleno
  • Diajukan proses BAPAK

Status aman tanggal 25 januari adalah Diajukan ke Proses Berita Acara PAK (BAPAK) atau lebih tinggi


25-27 Januari 2023
Berita Acara PAK

Status pada eJafung akan berubah sesuai urutan sbb:

  • Proses BAPAK
  • BAPAK dikirim ke Ketua Tim
  • BAPAK dikirim Finalisasi

Status aman tanggal 27 januari adalah Berita Acara PAK dikirim untuk Finalisasi atau lebih tinggi


Persiapan Penilaian DUPAK

Hal yang wajib diperhatikan sebelum menilai DUPAK


Prinsip Dasar Penilaian

Hal yang wajib diperhatikan pada saat melakukan penilaian DUPAK


Periode Kegiatan



Periode kegiatan yang dinilai adalah 1 Juli s.d 31 Desember 2022


Kegiatan yang dapat diakui Angka Kredit adalah kegiatan yang dilaksanakan setelah tanggal TMT Jafung kecuali

  • Perolehan Ijazah atau Gelar sepanjang belum diakui
  • Perolehan penghargaan Satya Lencana
  • Jafung dari Pengangkatan Pertama


Kegiatan
Paket



Kegiatan Paket (PPK, PPSPM, Bendahara) hanya dapat diakui pada 1 (satu) satker dan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PNT/SNT/BNT








SK Pengelola Perbendaharaan



Bagi Pejabat Fungsional yang tidak memiliki SK Penunjukan dari PA/KPA/Kepala Satker sebagai Pengelola Perbendaharaan (PPK/PPSPM/Bendahara/Penyusun LK/PPABP) hanya dapat mengerjakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang.





  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung


  • Apabila DUPAK tidak ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)


  • Apabila SPMK tidak ditandatangani seluruhnya maka tidak bisa dilakukan penilaian pada seluruh butir, (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)


  • Apabila SPMK tidak ditandatangani sebagian maka (diberikan nilai 0 (nol) untuk butir kegiatan yang SPMKnya tidak ditandangani yang diajukan melalui aplikasi eJafung)


  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS) (Tidak wajib dibubuhkan stempel).

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • kertas kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 dapat di upload dalam format apapun dan dapat diakui selama terdapat tanda tangan JF bersangkutan

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

  • SK Penunjukan sbg pengelola keuangan bagi bendahara/PPK/PPSPM dan sertifikat kompetensi (BNT/PNT/SNT) tidak wajib di upload di kedua tempat (pada butir kegiatan paket dan pada rincian dan dokumen), apabila sudah di upload pada salah satu tempat maka sudah cukup

  • jika JF mengajukan format kertas kerja sesuai PERDIRJEN-14 tahun 2021 namun kegiatannya kosong atau NIHIL, maka berikan nilai 0

Tips dan Trik Penilaian

Hal yang dapat dilakukan untuk mempermudah penilaian DUPAK

  • Buka dan download PERDIRJEN-14/PB/2021 pada link Download PER-14/PB/2021


  • Buka eJafung

    1. Pilih DUPAK yang dinilai pada menu penilaian DUPAK - penilaian, jika Butir Kegiatan DUPAK banyak, penilai dapat download excel dengan menampilkan seluruh Butir Kegiatan
      all
    2. Setelah menampilkan seluruh butir kegiatan, lakukan pengurutan butir kegiatan dengan klik header tabel butir kegiatan, lakukan penilaian berdasarkan pengelompokan kode kegiatan.
      all
    3. Download Excel seluruh butir kegiatan yang dinilai pada eJafung
      all
    4. Cari kode kegiatan pada Buku Saku untuk mendapatkan informasi cara penilaiannya, dan cek kesesuaian format dokumen (jika ada) pada PERDIRJEN-14/PB/2021
    5. Setelah mengetahui cara penilaian, masukkan kode kegiatan pada kolom pencarian kode kegiatan di eJafung, klik cari, akan muncul semua BK dengan kode kegiatan yg sama, pilih BK yg akan dinilai, lakukan penilaian, simpan, ulangi lagi sampai selesai semua butir kegiatan.
      all
    6. Untuk memunculkan BK yg belum dinilai pada baris paling atas, klik header tabel penilai 1 / penilai 2 pada baris paling atas sesuai dengan status penilai yg menilai (sebagai penilai 1 atau 2)
      all
    7. Jika menemukan JF yang mengajukan kegiatan di luar semester II (misalkan mulai bulan Maret 2022) maka periksa buku saku apakah termasuk dalam JF yang diangkat dengan mekanisme pengangkatan pertama melalui link cek pengangkatan pertama, jika ditemukan NIP tersebut, maka kegiatan ybs dapat diakui dari TMT CPNS

  • Download Juknis eJafung Modul Penilaian

Unsur Tugas Jabatan

Anda dapat mencari berdasarkan unsur sesuai dengan penugasan

PPK

Shape

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan (PPK) wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai PPK


SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM) wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai PPSPM


SELENGKAPNYA

ALK

Shape

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Analisis Laporan Keuangan wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan

SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Kebendaharaan (Bendahara Pengeluaran/Penerimaaan/Pengeluaran Pembantu) wajib memiliki SK Kepala Satker Penunjukan sebagai Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/BPP

SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai PPABP


SELENGKAPNYA

Pejabat Fungsional yang mengerjakan butir kegiatan dengan Unsur Penyiapan Laporan Keuangan wajib memiliki SK KPA Penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan


SELENGKAPNYA


Unsur Lain

Unsur Pengembangan Profesi yang dapat diakui Angka Kredit


SELENGKAPNYA

Unsur Penunjang yang dapat diakui Angka Kredit


SELENGKAPNYA