Hasil Pencarian Kegiatan 4312080202

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4312080202
Ahli Madya

Shape

Pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan, meliputi :

Menyusun rekomendasi analisis berita acara rekonsiliasi

1.    TMT Jafung

2.    Format PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI tingkat UAKPA

 

Jenis Berita Acara Rekonsiliasi sesuai dengan PMK 104/PMK.05/2017 :

1.    Berita Acara Rekonsiliasi Internal

a.    Rekonsiliasi antara SAI dengan SA BMN,

b.    SAI dengan Bendahara Penerimaan; dan

c.    SAI dengan Bendahara Pengeluaran

2.    Berita Acara Rekonsiliasi Eksternal

Rekonsiliasi antara SAI dengan SA BUN (KPPN)

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Periksa kesesuaian antara dokumen yang diupload dengan format hasil kerja? pada PER-14/PB/2021.

4.    Periksa kesesuaian antara jenis? Berita Acara Rekonsiliasi pada dokumen yang diupload dengan jenis Berita Acara Rekonsiliasi yang dapat diakui angka kreditnya.

5.    Volume dihitung dari jumlah jenis Berita Acara Rekonsiliasi pada format PER-14/PB/2021 dan maksimal volume adalah 4 (empat) setiap bulan per satker yang dikelola.

6.    Jika terdapat kegiatan pada format PER-14/PB/2021 yang tidak sesuai dengan jenis Berita Acara Rekonsiliasi yang diakui, maka penilai memberikan nilai 1 (Satu) dikali jenis Berita Acara Rekonsiliasi yang diakui.

Contoh :

Dalam hal Pejabat Fungsional menilaikan 6 jenis Berita Acara Rekonsiliasi namun hanya terdapat? 4 jenis Berita Acara Rekonsiliasi yang diakui sesuai format PER-14/PB/2021, maka penilai mengisi volume 4 pada aplikasi eJafung.