Hasil Pencarian Kegiatan 4212080505

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4212080505
Ahli Muda

Shape

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan laporan keuangan, meliputi :

Melaksanakan analisis monev penyusunan laporan keuangan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI tingkat UAPPAW/UAPPA-E1/UAPA

4.    Surat Tugas/Surat Perintah/Surat Keputusan terkait penunjukkan Tim Monev wajib dilampirkan.

5.    Laporan Hasil Monev wajib dilampirkan bagi APK APBN Muda dan Madya sebagai dokumen pendukung hasil kerja.

 

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap satker dapat diakui angka kredit sebagai berikut:

1.      UAPPA-W melakukan monitoring dan evaluasi terhadap UAKPA;

2.      UAPPA-E1 melakukan monitoring dan evaluasi terhadap UAPPA-W dan/atau UAKPA; dan/atau

3.      UAPA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap UAPPA-E1, UAPPA-W, dan/atau UAKPA.

 

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI di tingkat UAPPAW/UAPPA-E1/UAPA, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI di tingkat UAPPAW/UAPPA-E1/UAPA walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Kegiatan ini tidak dapat dilakukan terhadap pejabat fungsional yang ditugaskan pada unit akuntansi UAKPA

4.    Periksa kesesuaian antara tiap hasil kerja yang diupload dengan format dalam PER-14/PB/2021.

5.    Periksa kegiatan monev, pastikan monev? dilakukan terhadap unit akuntansi dibawahnya. Jika monev dilakukan terhadap satker sendiri, isikan 0 (nol) pada volume.

6.    Volume dihitung dari jumlah dokumen yang diakui pada format PER-14/PB/2021 setiap bulan atau setiap periode monev per Unit Akuntansi yang dilakukan monitoring dan evaluasi.

 

APK APBN yang berkedudukan pada Satker setingkat UAPPA-W ditugaskan melaksanakan monitoring dan evaluasi pada beberapa Satker setingkat UAKPA yang ada di wilayahnya. Penyusunan Hasil Konsep Analisis Data/Dokumen Monev Laporan Keuangan sebagai berikut :

?       Bulan Januari 2022 melakukan monitoring dan evaluasi pada 3 (tiga) Satuan Kerja, yaitu Satker A, Satker B, dan Satker C; dan

?       Bulan Maret 2022 melakukan monitoring dan evaluasi pada 5 (lima) Satuan Kerja, yaitu Satker A, Satker B, Satker C, Satker D, dan Satker E.

Maka Angka Kredit dihitung sebagai berikut (dalam hal dokumen lengkap dan sesuai):

?       Volume = 3 (konsep analisis monev bulan Januari untuk Satker A, B, dan C) + 5 (konsep analisis monev bulan Maret untuk Satker A, B, C, D, dan E) = 8 volume

?       Angka kredit yang diperoleh sebesar 8 x 0,03 AK = 0,24 AK