Hasil Pencarian Kegiatan 4118030202

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4118030202
Ahli Pertama

Shape

Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara

Membuat ketentuan teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara

1.    Penilaian Dokumen

?      Dokumen Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis di bidang Pengelolan Keuangan APBN

?      Pemenuhan Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Keputusan Penyusunan Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN

2.    Penilaian Substansi

?      Kesesuaian dengan Peraturan Kementerian Keuangan (50%)

?      Kesesuaian Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan APBN (50%)

Petunjuk Pelaksanaan adalah peraturan lanjutan yang ditetapkan oleh minimal pejabat setingkat Eselon I. Merupakan penjabaran regulasi secara umum yang disertai upaya analisis. Contoh: Peraturan Direktur Jenderal, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

 

Petunjuk Teknis adalah peraturan lanjutan yang ditetapkan oleh minimal pejabat setingkat Eselon II. Petunjuk Teknis sifatnya hanya mendetilkan. Contoh: Peraturan/PER, Keputusan/KEP, Surat Edaran/SE paling rendah setingkat eselon II, dan SOP. Bentuk output petunjuk teknis harus  berupa peraturan. Dalam hal SOP terdiri dari beberapa prosedur maka harus ditetapkan dalam satu peraturan atau keputusan.

 

Buku Standar/Pedoman adalah panduan yang ditetapkan oleh minimal pejabat setingkat Eselon II. Contoh : Buku Bagan Akun Standar (BAS), Buku Pedoman Pengelolaan Hibah, Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan, dan lain-lain.

 

1.    Periksa tanggal Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Keputusan Penyusunan Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis. Jika tanggal Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Keputusan lebih awal dari TMT Jafung, maka isikan 0 (nol) pada volume.

2.    Pastikan tanggal penetapan Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis antara 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan setelah/sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang. Jika tidak memenuhi, isikan nilai 0 (nol) pada volume.

3.    Penilaian Dokumen

a.   Pastikan nama Pejabat Fungsional yang menilaikan tercantum dalam Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Keputusan Penyusunan Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis.

b.   Pastikan Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.

c.   Jika persyaratan pada poin a dan b tersebut tidak terpenuhi, penilai tidak melanjutkan ke penilaian substansi, dan mengisi 0 (nol) pada volume.

d.   Jika persyaratan pada poin a dan b tersebut terpenuhi, penilai melanjutkan ke penilaian substansi.

4.    Penilaian Substansi

?      Kesesuaian dengan Peraturan Kementerian Keuangan, bobot 50%, meliputi:

? Penggunaan peraturan Kementerian Keuangan sebagai rujukan dasar hukum.

?      Kesesuaian Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan APBN, bobot 50%, meliputi:

? Substansi secara keseluruhan terkait bidang Pengelolaan Keuangan APBN.

 

Langkah-langkah Penilaian Substansi Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis pada aplikasi eJafung:

1.  Isikan jumlah penyusun Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis (termasuk pengarah, penanggungjawab, ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang terdapat pada Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Keputusan Penyusunan Buku Standar/Pedoman/Juklak/Juknis) pada aplikasi eJafung;

2.  Isikan nilai/bobot untuk setiap komponen kesesuaian dengan peraturan Kementerian Keuangan dan kesesuaian ruang lingkup Pengelolaan Keuangan APBN; dan

3.  Simpan hasil penilaian.