Hasil Pencarian Kegiatan 4112080707

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4112080707
Ahli Pertama

Shape

Pelaksanaan penatausahaan dokumen transaksi keuangan, meliputi :

Melaksanakan penatausahaan dokumen tingkat lanjutan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI

 

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung

3.    Periksa kesesuaian antara format hasil kerja yang diupload dengan format pada PER-14/PB/2021.

4.    Maksimal volume yang diakui adalah 1 (satu) setiap bulan per satker yang dikelola tidak termasuk satker setingkat di bawahnya.

5.    Jika terdapat jenis dokumen yang diupload yang tidak sesuai dengan jenis dokumen yang diakui, maka penilai memberikan nilai sejumlah jenis dokumen yang diakui.