Hasil Pencarian Kegiatan 4112080101

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4112080101
Ahli Pertama

Shape

Pengelolahan data transaksi keuangan, meliputi:

Mengolah data-data transaksi keuangan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI tingkat UAKPA.

 

Jenis Transaksi yang dapat diakui dalam 1 bulan 1 satker:

1.    Pagu Belanja, DIPA;

2.    Revisi DIPA;

3.    Belanja; SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 51);

4.    SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 52);

5.    SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 53);

6.    SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 57);

7.    SP3B dan SP2B-BLU (Per Kode Jenis Belanja 52);

8.    SP3B dan SP2B-BLU (Per Kode Jenis Belanja 53);

9.    SPHL dan SP2HL (Per Kode Jenis Belanja 52);

10.  SPHL dan SP2HL (Per Kode Jenis Belanja 53);

11.  Pengembalian Belanja;

12.  Pagu Transfer;

13.  Transfer;

14.  Pengembalian Transfer;

15.  Estimasi Pendapatan Pajak;

16.  Estimasi Pendapatan Bukan Pajak;

17.  Pendapatan Pajak;

18.  Pendapatan Bukan Pajak;

19.  Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak;

20.  Pengembalian Pendapatan Pajak dan Imbalan Bunga;

21.  Mutasi Uang Persediaan;

22.  Kas di Bendahara Pengeluaran;

23.  Kas pada BLU; dan

24.  Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga dari Hibah.

 

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Periksa kesesuaian antara dokumen yang diupload dengan format hasil kerja? pada PER-14/PB/2021.

4.    Periksa kesesuaian antara jenis? transaksi pada dokumen yang diupload dengan jenis transaksi yang dapat diakui angka kreditnya.

5.    Volume dihitung dari jumlah jenis transaksi pada format PER-14/PB/2021 dan maksimal volume adalah 24 setiap bulan per satker yang dikelola.

6.    Rincian dokumen pendukung (SPM/SP2D, dll) per jenis transaksi tidak diwajibkan untuk diupload.

7.    Jika terdapat kegiatan pada baris format PER-14/PB/2021 yang tidak sesuai dengan jenis transaksi yang diakui, maka penilai memberikan nilai 1 (Satu) dikali jenis transaksi yang diakui.

Contoh :

Dalam hal Pejabat Fungsional menilaikan 10 jenis transaksi namun hanya terdapat ?8 jenis transaksi yang diakui sesuai format PER-14/PB/2021, maka penilai mengisi volume 8 pada aplikasi eJafung.