Hasil Pencarian Kegiatan 3612060505

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3612060505
Mahir

Shape

Pengelolaan data Arsip Data Komputer (ADK)

Melaksanakan verifikasi hasil pengelolaan Arsip Data Komputer (ADK)

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai PPABP pada menu Rincian dan Dokumen.

Referensi dokumen kepegawaian/dokumen sumber kepegawaian (PER-37/PB/2009)

Dokumen Sumber Kepegawaian:

a.    Surat Keputusan;

b.    Surat Perintah Melaksanakan Tugas;

c.    Daftar Hadir Pegawai;

d.    Dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai, contoh: Ijazah Pendidikan, akta nikah, akta kelahiran, Surat Kematian, dll.

Referensi kegiatan penyusunan dokumen kepegawaian/dokumen sumber kepegawaian yang diakui:

1.      Penatausahaan tembusan Surat Keputusan yang mengakibatkan perubahan gaji pegawai :

a.      Menyusun Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji;

b.      Daftar perubahan data pegawai;

c.      Daftar perubahan potongan;

d.      Daftar penerimaan gaji bersih;

e.      Dokumen lainnya sesuai peraturan

2.      Pembayaran Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji:

a.      Daftar perhitungan terusan penghasilan gaji, rekapitulasi daftar terusan penghasilan gaji, dan halaman luar daftar terusan penghasilan gaji;

b.      Daftar perubahan data pegawai;

c.      Dokumen pendukung seperti Surat Kematian atau Surat Keterangan dari RS;

d.      Dokumen lainnya sesuai peraturan.

3.    Penyusunan Terusan Penghasilan Gaji:

a.      Daftar perhitungan uang muka gaji, rekapitulasi daftar uang muka gaji, dan halaman luar daftar uang muka gaji;

b.      Dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Uang Muka Gaji dan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan.

4.    Penyusunan Uang Muka Gaji:

a.      Daftar perhitungan uang muka gaji, rekapitulasi daftar uang muka gaji, dan halaman luar daftar uang muka gaji;

b.      Dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Uang Muka Gaji dan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan.

5.    Penyusunan Uang Lembur:

a.      Daftar pembayaran perhitungan lembur dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur;

b.      Surat Perintah Kerja Lembur;

c.      Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;

d.      Daftar Hadir Lembur.

6.    Penyusunan Uang Makan :

a.    Daftar Perhitungan Uang Makan;

b.    Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan.

7.    Daftar perhitungan Honorarium/Vakasi;

8.    Penyusunan Daftar Permintaan Permintaan Belanja Pegawai Lainnya;

9.    Pembuatan SKPP/SKPAS;

10.  Dokumen lain yang sesuai dengan peraturan.

11.  Pemrosesan perubahan data pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (awal tahun atau setiap ada perubahan susunan keluarga);

12.  Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan (awal tahun dan/atau apabila diperlukan);

 

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai PPABP, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai PPABP walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung. ?

3.    Maksimal volume yang diijinkan adalah 1 (satu) setiap bulan per satker yang dikelola.

4.    Periksa kesesuaian judul dengan isi pada dokumen yang diupload oleh jafung, jika tidak sesuai dengan referensi kegiatan, maka diberikan nilai hanya untuk dokumen yang sesuai dengan format PER-14/PB/2021.