Hasil Pencarian Kegiatan 4322010101

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4322010101
Ahli Madya

Shape

Pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara

Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang berkaitan dengan bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara

1.    TMT Jafung/TMT Jenjang;

2.    Tema/materi pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan APBN;

3.    Surat Tugas/Penugasan dari Atasan Langsung Pejabat Fungsional untuk menjadi Pengajar/pelatih/pembimbing pada pendidikan dan pelatihan; dan

4.    Surat Undangan/Permohonan atau Surat Keterangan menjadi Pengajar/pelatih/pembimbing pada pendidikan dan pelatihan dari Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

1.    Pastikan pelaksanaan pendidikan/pelatihan/bimbingan setelah atau sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang.

2.    Penyelenggara program pendidikan/pelatihan/bimbingan adalah instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan/pelatihan/bimbingan pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

3.    Pastikan terdapat Sertifikat atau Surat Keterangan? dari instansi yang menyelenggarakan pendidikan/pelatihan/bimbingan pada masing-masing Kementerian/Lembaga yang menerangkan bahwa Pejabat Fungsional menjadi pengajar/pelatih/pembimbing, paling sedikit berisikan:

a.    Nama Pejabat Fungsional

b.    NIP Pejabat Fungsional

c.    Jabatan dan Jenjang Pejabat Fungsional

d.    Mata diklat/mata pelajaran yang dibawakan

4.    Pastikan terdapat penugasan dari Atasan Langsung (Surat Tugas/Surat Perintah) yang menugaskan pejabat fungsional dimaksud untuk menjadi pengajar/pelatih/pembimbing.

5.    Volume dihitung berdasarkan jumlah sertifikat/surat keterangan.

6.    Tim penilai Angka Kredit memeriksa hal-hal sebagai berikut:

a.    Jika tanggal pendidikan/pelatihan/bimbingan sebelum TMT Jafung/TMT Jenjang, maka isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung;

b.    Jika tema/materi pendidikan/pelatihan/bimbingan tidak berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan APBN, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung;

c.    Pastikan bahwa pada Surat Tugas/Penugasan/Surat Perintah terdapat minimal Nama Pejabat Fungsional, Nama Kegiatan, dan Tanggal Kegiatan, jika tidak terdapat Nama Pejabat Fungsional, Nama Kegiatan, dan Tanggal Kegiatan yang besangkutan isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung;

d.    Jika tidak terdapat Sertifikat/Surat Keterangan menjadi Pengajar/pelatih/pembimbing pada pendidikan/pelatihan/bimbingan dari Instansi yang menyelenggarakan pendidikan/pelatihan/bimbingan, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung;

e.    Pastikan tanggal pelaksanaan pendidikan/pelatihan/bimbingan yang dinilaikan adalah 1 Juli s.d. 31 Desember 2022, jika di luar tanggal tersebut, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung;

f.     Jika seluruh komponen lengkap, maka penilai mengisi volume 1 (satu) pada setiap sertifikat/surat keterangan di eJafung [GU4]