Hasil Pencarian Kegiatan 4318020202

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4318020202
Ahli Madya

Shape

Menerjemahkan/menyadur di bidang pembinaan dan bimbingan dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan

Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang

1.    Penilaian Dokumen

?      Dokumen Penerjemahan/Penyaduran di bidang Pengelolaan Keuangan APBN

?      Surat izin/persetujuan dari penulis/penerbit asli

?      Pemenuhan Surat izin Penerjemahan/Penyaduran yang disetujui atasan langsung

2.    Penilaian Substansi

?      Materi Penerjemahan/Penyaduran (50%)

?      Kemanfaatan Penerjemahan/Penyaduran (30%)

?      Penyajian Penerjemahan/Penyaduran (20%)

 

?      Penyaduran/Penerjemahan yang tidak dipublikasikan berasal dari majalah/naskah ilmiah yang dipublikasikan.

?      Penyaduran/penerjemahan yang tidak dipublikasikan dilakukan dalam rangka keperluan akademis.

?      Penerjemahan/Penyaduran dalam bentuk majalah/naskah ilmiah yang tidak dipublikasikan harus didokumentasikan di perpustakaan lingkup K/L dimana pejabat fungsional ditugaskan, dengan kriteria perpustakaan sebagai berikut:

? Perpustakaan setingkat Kementerian Negara/Lembaga;

? Perpustakaan setingkat Unit Eselon I; atau

? Perpustakaan setingkat Unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan atau penelitian dan pengembangan

?      Pendokumentasian di perpustakaan sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan/surat pernyataan dari Pimpinan Unit Eselon II yang mengelola perpustakaan atau pengelola perpustakaan (pustakawan) bahwa karya penerjemahaan/penyaduran dimaksud telah didokumentasikan di perpustakaan yang bersangkutan.

 

1.    Periksa surat izin/persetujuan dari penulis/penerbit asli, jika tidak ada maka isikan 0 (nol) pada volume.

2.    Periksa tanggal Surat Permohonan Izin Penerjemahan/Penyaduran dari atasan langsung. Jika tanggal Surat Permohonan Izin lebih awal dari TMT Jafung, maka isikan 0 (nol) pada volume.

3.    Pastikan tanggal publikasi/pendokumentasian hasil penerjemahan/penyaduran antara 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan setelah/sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang. Jika tidak memenuhi, isikan nilai 0 (nol) pada volume.

4.    Penilaian Dokumen

a.   Pastikan ruang lingkup Penerjemahan/Penyaduran terkait bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan jumlah penyadur/penerjemah maksimal 4 (empat) orang.

b.   Pastikan Surat Permohonan Izin sesuai dengan format pada Lampiran I PER-14/PB/2021 (halaman 639), telah ditandatangani oleh Pejabat Fungsional yang bersangkutan dan disetujui atasan langsung.

c.   Pastikan terdapat Surat izin/persetujuan dari penulis/penerbit asli.

d.   Jika persyaratan pada poin a, b, dan c tersebut tidak terpenuhi, penilai tidak melanjutkan ke penilaian substansi, dan mengisi 0 (nol) pada volume.

e.   Jika persyaratan pada poin a, b, dan c tersebut terpenuhi, penilai melanjutkan ke penilaian substansi.

5.    Penilaian Substansi

?      Materi Penerjemahan/Penyaduran, bobot 50%, meliputi:

? Judul, latar belakang permasalahan dan perumusan masalah

? Kesesuaian penggunaan landasan teori

? Penggunaan Data dan Informasi

? Ketepatan Metode Penelitian

? Ketepatan Analisis

? Kesesuaian simpulan dan rekomendasi

?      Kemanfaatan Penerjemahan/Penyaduran, bobot 30%, meliputi:

? Penerapan usulan dan rekomendasi karya penerjemahan/penyaduran pada Pengelolaan Keuangan APBN

? Manfaat penerjemahan/penyaduran untuk akademisi

?      Penyajian Penerjemahan/Penyaduran, bobot 20%, meliputi:

? Penyajian karya penerjemahan/penyaduran pada media publikasi

? Penulisan Bahasa

? Kesesuaian dengan kaidah penulisan Karya Ilmiah

Langkah-langkah Penilaian Substansi Penerjemahan/Penyaduran pada aplikasi eJafung:

1.  Isikan jumlah penyadur/penerjemah pada aplikasi eJafung;

2.  Pilihlah peran penyadur/penerjemah (Pejabat Fungsional yang sedang dinilai) dalam penyusunan Penerjemahan/Penyaduran (Pilih penyadur/penerjemah utama atau penyadur/penerjemah pembantu);

3.  Isikan nilai/bobot untuk setiap komponen materi, kemanfaatan, dan penyajian Karya Penerjemahan/Penyaduran; dan

4.  Simpan hasil penilaian.