Hasil Pencarian Kegiatan 4318010401

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4318010401
Ahli Madya

Shape

Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pembinaan dan bimbingan dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan

dalam bentuk buku

1.    Penilaian Dokumen

?      Dokumen Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN

?      Pemenuhan Surat Izin Penulisan Karya Tulis/Ilmiah yang disetujui atasan langsung

?      Pemenuhan Surat Pernyataan Integritas Penyusunan Karya Tulis/Ilmiah

2.    Penilaian Substansi

?      Materi Karya Tulis/Karya Ilmiah (50%)

?      Manfaat Karya Tulis/Karya Ilmiah (30%)

?      Penyajian Karya Tulis/Karya Ilmiah (20%)

3.    TMT Jafung/TMT Jenjang

Karya Tulis/Karya Ilmiah yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk:

-          Buku; dan

-          Majalah/Naskah Ilmiah.

Perpustakaan yang diakui adalah perpustakaan lingkup K/L dimana pejabat fungsional ditugaskan, dengan kriteria sebagai berikut:

?      Perpustakaan setingkat Kementerian Negara/Lembaga;

?      Perpustakaan setingkat Unit Eselon I; atau

?      Perpustakaan setingkat Unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan atau penelitian dan pengembangan.

Pendokumentasian di perpustakaan  sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan/surat pernyataan dari Pimpinan Unit Eselon II yang mengelola perpustakaan atau pengelola perpustakaan (pustakawan) bahwa karya tulis/karya ilmiah dimaksud telah didokumentasikan di perpustakaan yang bersangkutan.

 

1.    Periksa tanggal Surat Permohonan Izin Penulisan Karya Tulis/Ilmiah. Jika tanggal Surat Permohonan Izin lebih awal dari TMT Jafung, maka isikan 0 (nol) pada volume.

2.    Pastikan tanggal publikasi/pendokumentasian Karya Tulis/Ilmiah antara 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan setelah/sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang. Jika tidak memenuhi, isikan nilai 0 (nol) pada volume.

3.    Penilaian Dokumen

a.    Pastikan ruang lingkup Karya Tulis/Ilmiah terkait bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan jumlah penulis maksimal 4 (empat) orang.

b.    Pastikan Surat Permohonan Izin sesuai dengan format pada Lampiran I PER-14/PB/2021 (halaman 622), telah ditandatangani oleh Pejabat Fungsional yang bersangkutan dan disetujui atasan langsung.

c.    Pastikan Pernyataan Integritas sesuai dengan format pada Lampiran I PER-14/PB/2021 (halaman 625), telah ditandatangani oleh Pejabat Fungsional yang bersangkutan.

d.    Jika persyaratan pada poin a, b, dan c tersebut tidak terpenuhi, penilai tidak melanjutkan ke penilaian substansi, dan mengisi 0 (nol) pada volume.

e.    Jika persyaratan pada poin a, b, dan c tersebut terpenuhi, penilai melanjutkan ke penilaian substansi.

4.    Penilaian Substansi

?      Materi Karya Tulis/Karya Ilmiah, bobot 50%, meliputi:

? Judul, latar belakang permasalahan dan perumusan masalah

? Kesesuaian penggunaan landasan teori

? Penggunaan Data dan Informasi

? Ketepatan Metode Penelitian

? Ketepatan Analisis

? Kesesuaian simpulan dan rekomendasi

?      Kemanfaatan Karya Tulis/Karya Ilmiah, bobot 30%, meliputi:

? Penerapan usulan dan rekomendasi karya tulis/karya  ilmiah pada Pengelolaan Keuangan APBN

? Manfaat karya tulis atau karya ilmiah untuk akademisi

?      Penyajian Karya Tulis/Karya Ilmiah, bobot 20%, meliputi:

? Penyajian Karya Tulis pada media publikasi.

? Penulisan Bahasa.

? Kesesuaian dengan kaidah penulisan Karya Ilmiah.

Langkah-langkah Penilaian Substansi Karya Tulis/Karya Ilmiah pada aplikasi eJafung:

1.    Isikan jumlah penulis pada aplikasi eJafung;

2.    Pilihlah peran penulis (Pejabat Fungsional yang sedang dinilai) dalam penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah (Pilih penulis utama atau penulis pembantu);

3.    Isikan nilai/bobot untuk setiap komponen materi, kemanfaatan, dan penyajian Karya Tulis/Karya Ilmiah;

4.    Simpan hasil penilaian.