Hasil Pencarian Kegiatan 4318010202

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4318010202
Ahli Madya

Shape

Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang pembinaan dan bimbingan dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan

dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan

1.    Penilaian Dokumen

?      Dokumen Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN

?      Pemenuhan Surat Izin Penulisan Karya Tulis/Ilmiah yang disetujui atasan langsung

?      Pemenuhan Surat Pernyataan Integritas Penyusunan Karya Tulis/Ilmiah

2.    Penilaian Substansi

?      Materi Karya Tulis/Karya Ilmiah (50%)

?      Manfaat Karya Tulis/Karya Ilmiah (30%)

?      Penyajian Karya Tulis/Karya Ilmiah (20%)

3.    TMT Jafung/TMT Jenjang

Karya Tulis/Karya Ilmiah yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk:

-          Buku; dan

-          Majalah/Naskah Ilmiah.

Perpustakaan yang diakui adalah perpustakaan lingkup K/L dimana pejabat fungsional ditugaskan, dengan kriteria sebagai berikut:

?      Perpustakaan setingkat Kementerian Negara/Lembaga;

?      Perpustakaan setingkat Unit Eselon I; atau

?      Perpustakaan setingkat Unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan atau penelitian dan pengembangan.

Pendokumentasian di perpustakaan  sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan/surat pernyataan dari Pimpinan Unit Eselon II yang mengelola perpustakaan atau pengelola perpustakaan (pustakawan) bahwa karya tulis/karya ilmiah dimaksud telah didokumentasikan di perpustakaan yang bersangkutan.

 

1.    Periksa tanggal Surat Permohonan Izin Penulisan Karya Tulis/Ilmiah. Jika tanggal Surat Permohonan Izin lebih awal dari TMT Jafung, maka isikan 0 (nol) pada volume.

2.    Pastikan tanggal publikasi/pendokumentasian Karya Tulis/Ilmiah antara 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan setelah/sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang. Jika tidak memenuhi, isikan nilai 0 (nol) pada volume.

3.    Penilaian Dokumen

a.    Pastikan ruang lingkup Karya Tulis/Ilmiah terkait bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan jumlah penulis maksimal 4 (empat) orang.

b.    Pastikan Surat Permohonan Izin sesuai dengan format pada Lampiran I PER-14/PB/2021 (halaman 622), telah ditandatangani oleh Pejabat Fungsional yang bersangkutan dan disetujui atasan langsung.

c.    Pastikan Pernyataan Integritas sesuai dengan format pada Lampiran I PER-14/PB/2021 (halaman 625), telah ditandatangani oleh Pejabat Fungsional yang bersangkutan.

d.    Jika persyaratan pada poin a, b, dan c tersebut tidak terpenuhi, penilai tidak melanjutkan ke penilaian substansi, dan mengisi 0 (nol) pada volume.

e.    Jika persyaratan pada poin a, b, dan c tersebut terpenuhi, penilai melanjutkan ke penilaian substansi.

4.    Penilaian Substansi

?      Materi Karya Tulis/Karya Ilmiah, bobot 50%, meliputi:

? Judul, latar belakang permasalahan dan perumusan masalah

? Kesesuaian penggunaan landasan teori

? Penggunaan Data dan Informasi

? Ketepatan Metode Penelitian

? Ketepatan Analisis

? Kesesuaian simpulan dan rekomendasi

?      Kemanfaatan Karya Tulis/Karya Ilmiah, bobot 30%, meliputi:

? Penerapan usulan dan rekomendasi karya tulis/karya  ilmiah pada Pengelolaan Keuangan APBN

? Manfaat karya tulis atau karya ilmiah untuk akademisi

?      Penyajian Karya Tulis/Karya Ilmiah, bobot 20%, meliputi:

? Penyajian Karya Tulis pada media publikasi.

? Penulisan Bahasa.

? Kesesuaian dengan kaidah penulisan Karya Ilmiah.

Langkah-langkah Penilaian Substansi Karya Tulis/Karya Ilmiah pada aplikasi eJafung:

1.    Isikan jumlah penulis pada aplikasi eJafung;

2.    Pilihlah peran penulis (Pejabat Fungsional yang sedang dinilai) dalam penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah (Pilih penulis utama atau penulis pembantu);

3.    Isikan nilai/bobot untuk setiap komponen materi, kemanfaatan, dan penyajian Karya Tulis/Karya Ilmiah;

4.    Simpan hasil penilaian.