Hasil Pencarian Kegiatan 4222050103

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4222050103
Ahli Muda

Shape

Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya

10 (sepuluh) tahun

1.    TMT Jafung/TMT Jenjang

2.    Piagam Penghargaan Satyalancana Karyasatya

1.    Tanggal Piagam Penghargaan Satyalancana Karyasatya diperoleh setelah atau sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang.

2.    Jafung dapat mengajukan butir kegiatan Perolehan penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya sepanjang ketentuan nomor 1 terpenuhi.

3.    Angka Kredit yang diberikan disesuaikan lamanya Pejabat Fungsional menjadi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus, dengan pembagian:

a.    Referensi 22050101 - Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya 30 (tiga puluh) tahun diberikan 3 Angka Kredit;

b.    Referensi 22050102 - Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya 20 (dua puluh) tahun diberikan 2 Angka Kredit; dan

c.    Referensi 22050103 - Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya 10 (sepuluh) tahun diberikan 1 Angka Kredit.

4.    Pastikan tanggal pada Piagam Penghargaan Satyalancana Karyasatya diperoleh setelah atau sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang, jika Piagam Satyalancana Karyasatya diperoleh sebelum TMT Jafung/TMT Jenjang, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

5.    Jika tanggal Piagam Penghargaan Satyalancana Karyasatya diperoleh setelah atau sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang dan belum dinilaikan pada periode sebelumnya, maka penilai memberikan nilai 1 (Satu) pada aplikasi e-Jafung.