Hasil Pencarian Kegiatan 4216060108

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4216060108
Ahli Muda

Shape

Analisis Penolakan SPP

Mengevaluasi analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan sebagai PPSPM (TMT PPSPM) yang diupload dari menu Rincian dan Dokumen

4.    Sertifikat SNT tidak wajib untuk butir kegiatan ini

 

1.    Pastikan butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai PPSPM tanpa memperhatikan kepemilikan Sertifikat SNT.

2.    Jika tidak memiliki SK Penunjukan sebagai PPSPM (TMT PPSPM), maka isikan 0 (nol) pada volume.

3.    Seorang Pejabat Fungsional yang mendapatkan penugasan menjadi PPSPM pada lebih dari 1 (satu) Satuan Kerja, dapat mengakui Angka Kredit pada kegiatan non paket PPSPM untuk seluruh Satuan Kerja yang dikelola (Per bulan per Satuan Kerja).

4.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

5.    Periksa kesesuaian judul dengan isi pada dokumen yang diupload oleh jafung, jika tidak sesuai maka isi 0 (nol).

6.    Jika isi dokumen sesuai, maka penghitungan Volume berdasarkan jumlah format laporan sesuai PER-14/PB/2021.

?         Jika ada 100 transaksi dalam 1 (satu) format laporan, maka yang dihitung adalah 1 (satu).

?         Fulan, pejabat fungsional PK APBN Mahir pada satker 497607 ditunjuk sebagai verifikator keuangan / Staff PPSPM oleh KPA. Pada DUPAK Semester I 2022, Fulan mengajukan butir kegiatan non paket PPSPM dan mengupload SK Penunjukan sebagai Verifikator Keuangan. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume, karena tidak memiliki bukti dukung SK KPA penunjukan sebagai PPSPM.

?         Adit, pejabat fungsional APK APBN Ahli Pertama, mendapatkan penugasan sebagai PPSPM pada 6 (enam) Satuan Kerja 445325, 445326, 445327, 445328, 445329, dan 445330. Selain Angka Kredit Paket PPSPM yang diajukan, Adit juga mengajukan Angka kredit non paket PPSPM pada 6 (enam) satuan kerja sebagai berikut :

?  Menyusun analisis retur SP2D bulan Mei 2022 pada satker 445325,

?  Menyusun analisis retur SP2D bulan Mei 2022 pada satker 445326,

?  Menyusun analisis retur SP2D bulan Mei 2022 pada satker 445327,

?  Menyusun analisis retur SP2D bulan Mei 2022 pada satker 445328,

?  Menyusun analisis retur SP2D bulan Mei 2022 pada satker 445329,

?  Menyusun analisis retur SP2D bulan Mei 2022 pada satker 445330.

Yang diupload masing-masing dengan isian volume 1 (satu). Terhadap hal ini, penilai menyetujui usulan Angka Kredit kegiatan non paket jika dokumen memenuhi persyaratan dan memberikan nilai 1 (satu) untuk setiap dokumen yang diupload.

?         Jika Adit mengupload dengan menggabungkan keenam bukti fisik menjadi 1 (satu) file pdf dengan volume 6 (enam), maka penilai memberikan nilai 6 (enam) volume jika seluruhnya disetujui.