Hasil Pencarian Kegiatan 4212010719

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4212010719
Ahli Muda

Shape

Analisis Transparasi Pembayaran

Mengevaluasi analisis transparansi pembayaran/belanja

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan sebagai PPK yang diupload dari menu Rincian dan Dokumen (TMT PPK)

4.    Sertifikat PNT tidak wajib untuk butir kegiatan ini

 

1.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai PPK tanpa memperhatikan kepemilikan sertifikat PNT. Pastikan pejabat fungsional yang mengerjakan butir kegiatan referensi ini memiliki SK Penunjukan sebagai PPK.

2.    Jika tidak memiliki ?SK Penunjukan sebagai PPK, maka isi 0 (nol) pada volume.

3.    Seorang Pejabat Fungsional yang mendapatkan penugasan menjadi PPK pada lebih dari 1 (satu) Satuan Kerja, dapat mengakui Angka Kredit pada kegiatan non paket PPK untuk seluruh Satuan Kerja yang dikelola (Per bulan per Satuan Kerja).

4.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

5.    Periksa kesesuaian judul dengan isi pada dokumen yang diupload oleh jafung, jika tidak sesuai maka isi 0 (nol).

6.    Jika isi dokumen sesuai maka penghitungan volume berdasarkan jumlah format laporan sesuai PER-14/PB/2021.

Contoh:

Jika ada 100 transaksi dalam 1 (satu) format laporan, maka yang dihitung adalah 1 (satu) volume.

 

?         Fulan, pejabat fungsional PK APBN Mahir pada satker 497607 ditunjuk sebagai verifikator keuangan/staf PPK oleh KPA. Pada DUPAK Semester I 2022, Fulan mengajukan butir kegiatan non paket PPK dan mengupload SK Penunjukan sebagai verifikator keuangan. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume, karena tidak memiliki bukti dukung SK KPA penunjukan sebagai PPK.

 

?         Adit, pejabat fungsional APK APBN Ahli Pertama, mendapatkan penugasan sebagai PPK pada 6 (enam) Satuan Kerja 445325, 445326, 445327, 445328, 445329, dan 445330. Adit mengajukan Angka Kredit non paket pada 6 (enam) satuan kerja sebagai berikut:

?  Menyusun analisis efisiensi pembayaran bulan Mei 2022 pada satker 445325,

?  Menyusun analisis efisiensi pembayaran bulan Mei 2022 pada satker 445326,

?  Menyusun analisis efisiensi pembayaran bulan Mei 2022 pada satker 445327,

?  Menyusun analisis efisiensi pembayaran bulan Mei 2022 pada satker 445328,

?  Menyusun analisis efisiensi pembayaran bulan Mei 2022 pada satker 445329,

?  Menyusun analisis efisiensi pembayaran bulan Mei 2022 pada satker 445330.

Yang diupload masing-masing dengan isian volume 1 (satu). Terhadap hal ini, penilai menyetujui usulan Angka Kredit kegiatan non paket jika dokumen memenuhi persyaratan dan memberikan nilai volume 1 (satu) untuk setiap dokumen yang diupload.

?         Jika Adit mengupload dengan menggabungkan keenam bukti fisik menjadi 1 (satu) file pdf dengan volume 6 (enam), maka penilai memberikan nilai volume 6 (enam) jika seluruhnya disetujui.