Hasil Pencarian Kegiatan 4122060101

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4122060101
Ahli Pertama

Shape

Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya

Sarjana (S1)/Diploma IV (D4)

Diploma III/Diploma IV/Sarjana

Jenjang Pelaksana Tugas: JF Pranata Keuangan APBN

Komponen Penilaian:

-       Ijazah Pendidikan;

-       Gelar Pendidikan D3/D4/S1 diluar bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum;

-       SK Kepangkatan/Jabatan terakhir;

-       Surat Izin/Surat Tugas Belajar.

 

Jenjang Pelaksana Tugas: JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Komponen Penilaian:

-          Ijazah Pendidikan;

-          Gelar Pendidikan S2/S3 diluar bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum;

-          SK Kepangkatan/Jabatan terakhir;

-          Surat Izin/Surat Tugas Belajar.

 

1.    Periksa pendidikan terakhir yang tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir.

2.    Jika gelar pendidikan S2/S3 yang diajukan telah tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, maka isikan nilai 0 pada volume.

3.    Jika gelar pendidikan S2/S3 yang diajukan belum tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, maka:

a.    Periksa bidang pendidikan, jika diluar bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum, maka:

?         Pastikan kegiatan diinput pada kegiatan Penunjang.

?         Cek kelengkapan dokumen:

1)    Surat izin belajar/tugas belajar dari instansi bersangkutan; dan

2)    Fotokopi ijazah S2/S3 yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

?         Jika dokumen lengkap dan benar, isi nilai 1 (satu) pada volume.

?         Jika dokumen tidak lengkap/tidak sesuai, isi nilai 0 (nol) pada volume.

b.    Jika bidang pendidikan merupakan salah satu bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum, maka isi nilai 0 (nol) pada volume.  Diberikan catatan bahwa ijazah pendidikan tersebut dapat diajukan pada kegiatan Pengembangan Profesi.