Hasil Pencarian Kegiatan 4112080606

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4112080606
Ahli Pertama

Shape

Penyusunan analisis permasalahan temuan hasil pemeriksaan, meliputi :

Menyusun ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada laporan keuangan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI

4.    Wajib melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan. Dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan tidak tersedia, dapat diganti dengan Surat Pernyataan dari Atasan Langsung paling sedikit memuat ringkasan temuan dan pernyataan bahwa telah dilakukan pemeriksaan.

 

Jenis Temuan yang diakui berasal dari:

a.    Badan Pemeriksa Keuangan;

b.    Inspektorat/Inspektorat Utama/Inspektorat Jenderal masing-masing Kementerian Negara/Lembaga; dan/atau

c.    Unit Akuntansi yang lebih tinggi.

 

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Periksa kesesuaian antara format hasil kerja yang diupload dengan format pada PER-14/PB/2021.

4.    Volume dihitung dari jumlah tindak lanjut atas temuan.

5.    Jika terdapat jenis temuan yang tidak sesuai dengan jenis temuan yang diakui, maka penilai memberikan nilai sejumlah jenis temuan yang diakui.

Seorang Pejabat Fungsional mengajukan 10 tindak lanjut temuan, namun berdasarkan LHP/Surat Pernyataan Atasan Langsung hanya terdapat 8 tindak lanjut temuan, maka penilai mengisi volume di ejafung sejumlah 8.