Hasil Pencarian Kegiatan 4111010102

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

4111010102
Ahli Pertama

Shape

Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar

Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Magister (S2)

-       Ijazah Pendidikan;

-       Gelar Pendidikan S2/S3 bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum;

-       Surat Izin/Surat Tugas Belajar;

-       SK Kepangkatan/Jabatan terakhir.

 

1.    Periksa gelar pendidikan terakhir yang tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir.

2.    Jika gelar pendidikan S2/S3 yang diajukan telah tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, maka isikan nilai 0 pada volume.

3.    Jika gelar pendidikan S2/S3 yang diajukan belum tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, maka:

a.    Periksa bidang pendidikan, jika merupakan salah satu dari bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum, maka:

·         Pastikan kegiatan tidak diinput pada kegiatan Penunjang.

·         Cek kelengkapan dokumen:

1)    Surat izin belajar/tugas belajar dari instansi bersangkutan; dan

2)    Fotokopi ijazah S2/S3 yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

·         Jika dokumen lengkap dan benar, isi nilai 1 (satu) pada volume.

·         Jika dokumen tidak lengkap/tidak sesuai, isi nilai 0 (nol) pada volume.

b.    Jika bidang pendidikan tidak termasuk dalam bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum, maka isi nilai 0 (nol) pada volume.  Diberikan catatan bahwa ijazah tersebut dapat diajukan pada kegiatan Penunjang.

 

·         Muji Sunyoto, S.H., M.H. Pejabat Fungsional APK APBN Ahli Muda yang diangkat pada tanggal 1 April 2021 dan mengajukan butir kegiatan pendidikan S2 Magister Hukum dengan ijazah yang diperoleh tanggal 5 Oktober 2020 dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir,  fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar dan fotokopi ijazah S2 Magister Hukum, pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir telah tercantum gelar S2 (M.H.), maka penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume, karena ijazah telah digunakan dan diakui (telah tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir).

·         Amri Bimantoro, S.E., Pejabat Fungsional APK APBN Ahli Muda yang diangkat pada tanggal 1 April 2021 dan mengajukan butir kegiatan pendidikan S2 Magister Ekonomi dengan ijazah yang diperoleh tanggal 5 Oktober 2020 dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar dan fotokopi ijazah S2 Magister Ekonomi, pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir belum tercantum gelar S2 (M.E.), maka penilai memberikan nilai 1 (satu) pada isian volume.

·         Dhoni Mustofa, S.E., Pejabat Fungsional APK APBN Ahli Muda yang diangkat pada tanggal 1 April 2021 dan mengajukan butir kegiatan pendidikan S2 Magister Teknik dengan ijazah yang diperoleh tanggal 1 Juni 2022 dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar dan fotokopi ijazah S2 Magister Teknik, pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir belum tercantum gelar S2 (M.T.), maka penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume, dan memberikan catatan agar dimasukan ke kegiatan penunjang karena pendidikan tidak sesuai bidang/kualifikasi.

·         Lala Wini Biti, S.B., M.E., Pejabat Fungsional APK APBN Ahli Muda yang diangkat pada tanggal 1 April 2021 dan mengajukan butir kegiatan pendidikan S3 Doktor Ekonomi dengan ijazah yang diperoleh tanggal 6 Oktober 2022 dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir  dan fotokopi ijazah S3 Doktor Ekonomi, pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir belum tercantum gelar S3 (Dr.)  maka penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume karena tidak mengupload  fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar.