Hasil Pencarian Kegiatan 3722040101

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3722040101
Penyelia

Shape

Keanggotaan dalam Tim Penilai

Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional PKAPBN

1.    Surat Keputusan sebagai Anggota Tim Penilai Angka Kredit JF PK APBN bagi PK APBN

2.    Surat Keputusan sebagai Anggota Tim Penilai Angka Kredit JF APK APBN bagi APK APBN

3.    Rekap DUPAK yang dinilai (tangkapan layar buku saku digital)

NIP Penilai dan Jumlah DUPAK yang dinilai dapat dilihat pada link Jumlah DUPAK yang dinilai

1.    Surat Keputusan sebagai Anggota Tim Penilai dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit/Ketua Tim Penilai Angka Kredit.

2.    Tim penilai Angka Kredit harap memeriksa hal-hal sebagai berikut:

a.    Pastikan Surat Keputusan sebagai Anggota Tim Penilai Angka Kredit memuat Nama dan NIP Pejabat Fungsional yang mengajukan Butir Kegiatan ini, jika tidak terdapat Nama dan NIP Pejabat Fungsional pada SK, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung;

b.    Periksa jumlah DUPAK yang dinilai pada Rekap DUPAK yang dinilai (tangkapan layar buku saku digital), jika tidak terdapat Nama dan NIP Jafung pada Rekap DUPAK yang dinilai, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Apabila Nama dan NIP Pejabat Fungsional dipastikan tercantum pada Surat Keputusan dan Rekap DUPAK yang dinilai, maka penilai memberikan nilai sesuai volume DUPAK yang dinilai.