Hasil Pencarian Kegiatan 3712070808

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3712070808
Penyelia

Shape

Pengadministrasian pengelolaan keuangan

Melaporkan/menyampaikan data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI tingkat UAKPA

 

Jenis dokumen yang diakui:

1.    Perekaman BAST Kontraktual

2.    Perekaman BAST Non Kontraktual

3.    Perekaman BAST UP Tunai

4.    Perekaman BAST UP KKP

5.    Perekaman BAST Valas

6.    Perekaman BAST Hibah Kas

7.    Perekaman BAST Hibah B/J/S

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Periksa kesesuaian antara dokumen hasil kerja yang diupload dengan format hasil kerja pada PER-14/PB/2021.

4.    Volume dihitung dari jumlah dokumen yang diakui pada format PER-14/PB/2021 dan maksimal volume adalah 7 setiap bulan per satker yang dikelola.

5.    Jika Jika terdapat jenis dokumen yang diupload yang tidak sesuai dengan jenis dokumen yang diakui, maka penilai memberikan nilai sejumlah jenis dokumen yang diakui.

 

Seorang Pejabat Fungsional mengajukan 10 jenis dokumen BAST bulan Mei 2022, namun berdasarkan bukti dukung yang diupload hanya terdapat 7 jenis dokumen BAST yang dapat diakui, maka penilai mengisi volume di ejafung sejumlah 7.

 

Contoh pengisian pada eJafung terlampir dalam Lampiran II.