Hasil Pencarian Kegiatan 3712070404

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3712070404
Penyelia

Shape

Penyiapan bahan laporan keuangan

menyiapkan rekomendasi laporan keuangan

Jenis Dokumen telaah yang diakui:

1.    Telaah Kelengkapan laporan keuangan

2.    Telaah Kesesuaian dengan persamaan dasar Akuntansi Pemerintah

3.    Telaah Kesesuaian dengan e - Rekon&LK

4.    Telaah per komponen laporan keuangan (Neraca Percobaan Akrual)

5.    Telaah per komponen laporan keuangan (Laporan Operasional)

6.    Telaah per komponen laporan keuangan (Laporan Perubahan Ekuitas)

7.    Telaah per komponen laporan keuangan (Neraca)

8.    Telaah per komponen laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran)

9.    Telaah per komponen laporan keuangan (Catatan Atas Laporan Keuangan)

10.  Telaah antar Laporan Keuangan (Keterkaitan transaksi akrual intra laporan keuangan)

11.  Telaah antar Laporan Keuangan (Kesesuaian dengan Laporan Barang Milik Negara (LBMN))

 

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA dan/atau tingkat konsolidator (UAPPAW/UAPPA ES 1/UAPA), jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA dan/atau tingkat konsolidator (UAPPAW/UAPPA ES 1/UAPA) walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Periksa kesesuaian antara dokumen yang diupload dengan format hasil kerja? pada PER-14/PB/2021

4.    Periksa kesesuaian antara jenis? dokumen telaah pada dokumen yang diupload dengan jenis dokumen telaah yang dapat diakui angka kreditnya.

5.    Jafung yang ditugaskan sebagai Penyiapan Analisis Laporan Keuangan tingkat konsolidator (UAPPAW/UAPPA ES 1/UAPA) dapat mengajukan angka kredit terhadap setiap jenis dokumen telaah yang dibuatnya.

6.    Jafung yang ditugaskan sebagai Penyiapan Analisis Laporan Keuangan tingkat konsolidator (UAPPAW/UAPPA ES 1/UAPA) dapat juga mengakui per Laporan Keuangan pada satker dibawah konsolidasiannya[GU7] .

7.    Jika terdapat jenis dokumen telaah pada format PER-14/PB/2021 yang tidak sesuai dengan jenis dokumen telaah yang diakui, maka penilai memberikan nilai sejumlah jenis dokumen telaah yang diakui.

1.    Ana jafung PK APBN Jenjang Mahir pada satker ABC ditugaskan sebagai penyusun laporan keuangan tingkat UAKPA, pada bulan Januari 2022, Ani menyiapkan analisis Laporan keuangan Unadited 2021 satker ABC yang terdiri dari:

?         Telaah Kesesuaian dengan persamaan dasar Akuntansi Pemerintah

?         Telaah Kelengkapan laporan keuangan

?         Telaah Kesesuaian dengan e - Rekon&LK

?         Telaah per komponen laporan keuangan (Neraca Percobaan Akrual)

?         Telaah per komponen laporan keuangan (Laporan Operasional)

?         Telaah per komponen laporan keuangan (Laporan Perubahan Ekuitas)

?         Telaah per komponen laporan keuangan (Neraca)

?         Telaah per komponen laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran)

?         Telaah per komponen laporan keuangan (Catatan Atas Laporan Keuangan)

?         Telaah antar Laporan Keuangan (Keterkaitan transaksi akrual intra laporan keuangan)

?         Telaah antar Laporan Keuangan (Kesesuaian dengan Laporan Barang Milik Negara (LBMN))

Ana mengajukan volume 11 (sebelas) atas kegiatan tersebut, maka penilai memberikan volume 11 (sebelas) jika dokumen sesuai per-14/PB/2021 lengkap dan benar.

2.    Lena, jafung PK APBN Jenjang Mahir pada satker Kanwil Sulawesi Utara yang ditugaskan sebagai penyusun laporan keuangan tingkat UAKPA sekaligus tingkat UAPPAW. Dalam wilayah konsolidasian Kanwil Sulawesi Utara, terdapat 4 UAKPA dan bukan satker BLU yaitu:

?         Satker Kota Bitung

?         Satker Kab. Minahasa Utara

?         Satker Kota Manado

?         Satker Kanwil Sulawesi Utara

Lena mengajukan volume kegiatan menyiapkan analisis Laporan Keuangan sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan rincian:

?         Setiap data telaah pada satker UAKPA Kanwil Sulawesi Utara sebanyak 11 (sebelas) volume,

?         Setiap data telaah pada satker UAPPAW Kanwil Sulawesi Utara sebanyak sebanyak 11 (sebelas) volume,

?         1 (satu) Laporan Keuangan pada satker Kota Bitung,

?         1 (satu) Laporan Keuangan pada satker Kab Minahasa Utara, dan

?         1 (satu) Laporan Keuangan pada satker Kota Manado

Terhadap hal ini, penilai memberikan volume 25 (dua puluh lima) jika dokumen sesuai per-14/PB/2021 lengkap dan benar.