Hasil Pencarian Kegiatan 3712070101

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3712070101
Penyelia

Shape

Penyiapan data transaksi

Menyiapkan rekomendasi telaah transaksi laporan keuangan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI tingkat UAKPA.

 

Jenis Transaksi yang dapat diakui dalam 1 bulan 1 satker:

1.    Pagu Belanja, DIPA;

2.    Revisi DIPA;

3.    Belanja; SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 51);

4.    SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 52);

5.    SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 53);

6.    SPM dan SP2D (Per Kode Jenis Belanja 57);

7.    SP3B dan SP2B-BLU (Per Kode Jenis Belanja 52);

8.    SP3B dan SP2B-BLU (Per Kode Jenis Belanja 53);

9.    SPHL dan SP2HL (Per Kode Jenis Belanja 52);

10.  SPHL dan SP2HL (Per Kode Jenis Belanja 53);

11.  Pengembalian Belanja;

12.  Pagu Transfer;

13.  Transfer;

14.  Pengembalian Transfer;

15.  Estimasi Pendapatan Pajak;

16.  Estimasi Pendapatan Bukan Pajak;

17.  Pendapatan Pajak;

18.  Pendapatan Bukan Pajak;

19.  Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak;

20.  Pengembalian Pendapatan Pajak dan Imbalan Bunga;

21.  Mutasi Uang Persediaan;

22.  Kas di Bendahara Pengeluaran;

23.  Kas pada BLU; dan

24.  Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga dari Hibah.

 

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Periksa kesesuaian antara dokumen yang diupload dengan format hasil kerja? pada PER-14/PB/2021.

4.    Periksa kesesuaian antara jenis? transaksi pada dokumen yang diupload dengan jenis transaksi yang dapat diakui angka kreditnya.

5.    Volume dihitung dari jumlah jenis transaksi pada format PER-14/PB/2021 dan maksimal volume adalah 24 setiap bulan per satker yang dikelola.

6.    Rincian dokumen pendukung (SPM/SP2D, dll) per jenis transaksi tidak diwajibkan untuk diupload.

7.    Jika terdapat kegiatan pada baris format PER-14/PB/2021 yang tidak sesuai dengan jenis transaksi yang diakui, maka penilai memberikan nilai 1 (Satu) dikali jenis transaksi yang diakui.

Contoh :

Dalam hal Pejabat Fungsional menilaikan 10 jenis transaksi namun hanya terdapat ?8 jenis transaksi yang diakui sesuai format PER-14/PB/2021, maka penilai mengisi volume 8 pada aplikasi eJafung.