Hasil Pencarian Kegiatan 3712040410

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3712040410
Penyelia

Shape

Analisis Ekstensifikasi/Intensifikasi Penerimaan

Menyusun analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Kepala Satker sebagai Bendahara Penerimaan ?pada menu Rincian dan Dokumen

4.    Sertifikat BNT Penerimaan tidak wajib untuk butir kegiatan ini

1.    Pastikan butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan tanpa memperhatikan kepemilikan Sertifikat BNT Penerimaan. Jika tidak ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

2.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung dengan periode kegiatan tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

3.    Periksa kesesuaian judul dengan isi pada dokumen yang diupload oleh jafung, jika tidak sesuai maka isi 0 (nol) pada volume.

4.    Jika isi dokumen sesuai maka penghitungan Volume berdasarkan jumlah format laporan sesuai PER-14/PB/2021.

 

?         Jika JF mengajukan 1 (satu) format laporan sesuai PER-14/PB/2021 yang berisi 100 transaksi, maka yang dihitung adalah 1 (satu) volume.

?         Fulan, pejabat fungsional PK APBN Mahir pada satker 497607 ditunjuk sebagai verifikator keuangan / Staf Bendahara / Staf Pengelola PNBP oleh Kepala Satker. Pada DUPAK Semester I 2022, Fulan mengajukan butir kegiatan non paket Bendahara Penerimaan dan mengupload SK Penunjukan sebagai Verifikator Keuangan. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume, karena tidak memiliki bukti dukung SK penunjukan sebagai Bendahara Penerimaan.

?         Adit, pejabat fungsional PK APBN Penyelia mendapatkan penugasan sebagai Bendahara Penerimaan pada 6 (enam) Satuan Kerja 445325, 445326, 445327, 445328, 445329, dan 445330. Selain Angka Kredit Paket Bendahara Penerimaan yang diajukan, Adit juga mengajukan Angka kredit non paket Bendahara Penerimaan pada 6 (enam) satuan kerja sebagai berikut:

?  Menyusun Analisis Pengembalian Penerimaan ?bulan Mei 2022 pada satker 445325,

?  Menyusun Analisis Pengembalian Penerimaan ?bulan Mei 2022 pada satker 445326,

?  Menyusun Analisis Pengembalian Penerimaan ?bulan Mei 2022 pada satker 445327,

?  Menyusun Analisis Pengembalian Penerimaan ?bulan Mei 2022 pada satker 445328,

?  Menyusun Analisis Pengembalian Penerimaan ?bulan Mei 2022 pada satker 445329,

?  Menyusun Analisis Pengembalian Penerimaan ?bulan Mei 2022 pada satker 445330.

Terhadap hal ini, penilai menyetujui usulan Angka Kredit kegiatan non paket jika dokumen memenuhi persyaratan dan memberikan nilai volume 1 (satu) setiap dokumen yang diupload.

?         Jika Adit mengupload dengan menggabungkan keenam bukti fisik menjadi 1 (satu) file pdf, maka penilai memberikan nilai volume 6 (enam) jika seluruhnya disetujui.