Hasil Pencarian Kegiatan 3711050106

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3711050106
Penyelia

Shape

Pelatihan manajerial/sosial kultural di bidang Pengelolaan Keuangan APBN

lamanya antara 641-960 jam

1.    Penerbit Sertifikat

2.    Pelaksanaan Kegiatan

3.    Jam Pelatihan (Jamlat) Kegiatan

4.    TMT Jafung/TMT Jenjang

5.    Surat Tugas

 

1.    Pastikan tanggal selesai diklat adalah setelah atau sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang. Jika tanggal selesai diklat sebelum TMT Jafung/TMT Jenjang, isikan nilai 0 (nol) pada volume.

2.    Pastikan tanggal Sertifikat antara 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Jika tanggal Sertifikat di luar tanggal tersebut, isikan nilai 0 (nol) pada volume.

3.    Pastikan penerbit sertifikat adalah Instansi adalah Unit yang berwenang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian/Lembaga. Jika bukan dari Instansi tersebut, isikan nilai 0 (nol) pada volume.

4.    Pastikan kesesuaian antara jamlat yang diusulkan dengan jamlat yang tertera pada Sertifikat atau dokumen lain yang mencantumkan jamlat, jika tidak sesuai atau tidak terdapat informasi jamlat isikan nilai 0 (nol) pada volume.

5.    Pastikan bahwa pada Surat Tugas/Surat Perintah terdapat minimal Nama Pejabat Fungsional, Nama Kegiatan, dan Tanggal Kegiatan, jika tidak terdapat Nama Pejabat Fungsional, Nama Kegiatan, dan Tanggal Kegiatan, isikan 0 (nol) pada volume.

6.    Jika dokumen Sertifikat dan Surat Tugas telah lengkap dan sesuai maka isikan 1 (satu) pada volume penilaian di eJafung.

7.    Penilaian Pendidikan dan Pelatihan dinilai per Sertifikat, bukan akumulasi Sertifikat.