Hasil Pencarian Kegiatan 3711010101

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3711010101
Penyelia

Shape

Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar

Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Diploma IV/ Strata 1

-       Ijazah Pendidikan;

-       Gelar Pendidikan D3/D4/S1 sesuai Bidang yang dapat dilihat pada link Pendidikan sesuai bidang;

-       SK Kepangkatan/Jabatan terakhir;

-       Surat Izin/Surat Tugas Belajar.

 

1.    Periksa gelar pendidikan terakhir yang tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir.

2.    Jika gelar pendidikan D3/D4/S1 yang diajukan telah tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, maka isikan nilai 0 pada volume.

3.    Jika gelar pendidikan D3/D4/S1 yang diajukan belum tercantum pada SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, maka:

a.    Periksa bidang pendidikan, jika merupakan salah satu dari bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum, maka:

·         Pastikan kegiatan tidak diinput pada kegiatan Penunjang.

·         Cek kelengkapan dokumen:

1)    Surat izin belajar/tugas belajar dari instansi bersangkutan; dan

2)    Fotokopi ijazah D3/D4/S1 yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

·         Jika dokumen lengkap dan benar, isi nilai 1 (satu) pada volume.

·         Jika dokumen tidak lengkap/tidak sesuai, isi nilai 0 (nol) pada volume.

b.    Jika bidang pendidikan tidak termasuk dalam bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum, maka isi nilai 0 (nol) pada volume.  Diberikan catatan bahwa ijazah tersebut dapat diajukan pada kegiatan Penunjang.

 

·         Sutejo, Pejabat Fungsional PK APBN Terampil pada satker 123456 diangkat melalui inpassing terhitung mulai tanggal 1 April 2021 dengan pendidikan yang diakui adalah SMA. Pada DUPAK Semester II 2022, Sutejo mengajukan butir kegiatan Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Diploma III Ilmu Komputer dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar dan fotokopi ijazah D III Ilmu Komputer. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume karena tidak termasuk dalam 6 (enam) bidang pendidikan yang dipersyaratkan.

·         Octi, Pejabat Fungsional PK APBN Mahir pada satker 123456 diangkat terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021 dengan pendidikan yang diakui adalah Diploma III. Pada DUPAK Semester II 2022, Octi mengajukan butir kegiatan Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar S1 Akuntansi pada tanggal 22 Agustus 2022 dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar dan fotokopi ijazah S1 Akuntansi. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 1 (satu) pada isian volume karena Pendidikan S1 Akuntansi termasuk dalam 6 (enam) bidang pendidikan yang dipersyaratkan.

·         Bima, Pejabat Fungsional PK APBN Terampil pada satker 123456 diangkat melalui inpassing terhitung mulai tanggal 1 April 2021 dengan pendidikan yang diakui adalah Diploma I. Pada DUPAK Semester II 2022, Bima mengajukan butir kegiatan Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar S1 Ekonomi dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir dan fotokopi ijazah S1 Ekonomi. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume karena tidak ada dokumen fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar yang diupload.

·         Burhan, Pejabat Fungsional PK APBN Terampil pada satker 123456 diangkat melalui inpassing terhitung mulai tanggal 1 April 2021 dengan pendidikan yang diakui adalah SMA. Pada DUPAK Semester II 2022, Burhan mengajukan butir kegiatan Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar S1 Manajemen dengan mengunggah data dukung berupa SK Kepangkatan/Jabatan terakhir, fotokopi surat ijin belajar/tugas belajar dan fotokopi ijazah S1 Manajemen. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 1 (satu) pada isian volume karena Pendidikan S1 Manajemen termasuk dalam 6 (enam) bidang pendidikan yang dipersyaratkan.