Hasil Pencarian Kegiatan 3622050201

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3622050201
Mahir

Shape

Penghargaan atas prestasi kerjanya

Tingkat Internasional

1.    TMT Jafung/TMT Jenjang

2.    Piagam/Sertifikat Penghargaan Prestasi Kerja

 

  • Tingkat lokal : ruang lingkup penghargaan pada tingkat satker atau tingkat kab/kota atau tingkat provinsi/wilayah/regional
  • Tingkat Nasional : ruang lingkup penghargaan pada tingkat nasional dari KL JF bersangkutan atau KL lain atau lembaga nasional
  • Tingkat Internasional : ruang lingkup penghargaan pada tingkat internasional dari Lembaga Internasional

1.    Tanggal Piagam/Sertifikat Penghargaan Prestasi Kerja diperoleh setelah atau sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang pada rentang periode 1 Juli s.d 31 Desember 2022 ?

2.    Pastikan tanggal pada Piagam/Sertifikat Penghargaan Prestasi Kerja diperoleh setelah atau sama dengan TMT Jafung/TMT Jenjang, jika Piagam/Sertifikat Penghargaan Prestasi Kerja diperoleh sebelum TMT Jafung/ TMT Jenjang, isikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Jika tanggal Piagam/Sertifikat Penghargaan Prestasi Kerja diperoleh setelah atau sama dengan TMT Jafung/ TMT Jenjang pada rentang periode 1 Juli s.d 31 Desember 2022, maka penilai memberikan nilai 1 (Satu) pada aplikasi e-Jafung.