Hasil Pencarian Kegiatan 3612070303

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3612070303
Mahir

Shape

Penyiapan bahan analisis pendukung laporan keuangan

Menyiapkan analisis data/dokumen pendukung laporan keuangan

1.    TMT Jafung

2.    Bukti Dukung sesuai PER-14/PB/2021

3.    SK Penunjukan pengelola Keuangan APBN sebagai penyusun Laporan Keuangan/Operator SAI tingkat UAKPA

 

Jenis Dokumen Pendukung LK yang diakui:

1.    Dokumen yang terkait dengan transaksi penerimaan.

2.    Dokumen yang terkait dengan transaksi pengeluaran.

3.    Memo Penyesuaian yang digunakan dalam rangka pembuatan jurnal penyesuaian untuk transaksi akrual dan jurnal aset.

4.    Dokumen yang terkait transaksi piutang, antara lain kartu piutang, daftar rekapitulasi piutang, dan daftar umur piutang.

5.    Dokumen yang terkait transaksi persediaan, antara lain kartu persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan.

6.    Dokumen yang terkait transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), antara lain Kartu KDP, Laporan KDP.

7.    Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga seperti Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), Surat Keputusan (SK) Penghapusan, SK Penghentian dan/atau Penggunaan Kembali atas Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang dalam kondisi rusak, atau dokumen lainnya selain nomor 1 sampai dengan 6 yang mendukung proses Penyiapan Bahan Analisis Pendukung Laporan Keuangan.

1.    Pastikan kegiatan dilaksanakan setelah TMT Jafung.

2.    Butir kegiatan ini hanya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA, jika pejabat fungsional tidak melampirkan surat penunjukan sebagai Penyusun Laporan Keuangan / Operator SAI tingkat UAKPA walaupun bukti dukung sudah sesuai dengan PER-14/PB/2021 dan dilaksanakan setelah TMT Jafung, penilai mengisikan 0 (nol) pada volume penilaian di eJafung.

3.    Periksa kesesuaian antara dokumen yang diupload dengan format hasil kerja? pada PER-14/PB/2021.

4.    Periksa kesesuaian antara jenis? dokumen pendukung LK pada dokumen yang diupload dengan jenis dokumen pendukung LK yang dapat diakui angka kreditnya.

5.    Volume dihitung dari jenis dokumen pendukung LK pada format PER-14/PB/2021 dan maksimal volume adalah 7 setiap bulan per satker.

6.    Jika terdapat jenis dokumen pendukung LK pada format PER-14/PB/2021 yang tidak sesuai dengan jenis dokumen pendukung LK yang diakui, maka penilai memberikan nilai sejumlah jenis dokumen pendukung LK yang diakui.

Contoh :

Dalam format PER-14/PB/2021 terdapat 10 jenis transaksi, hanya 7 jenis dokumen pendukung LK yang diakui, maka penilai mengisi volume di ejafung sejumlah 7.