Hasil Pencarian Kegiatan 3512050001

  • Penilai memastikan kelengkapan dokumen berupa DUPAK (ditandatangani oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengusul) dan SPMK (ditandatangani oleh Atasan Langsung) yang diupload pada menu rincian dan dokumen aplikasi eJafung

  • Apabila DUPAK dan/atau SPMK tidak lengkap dan/atau belum ditandatangani maka penilaian butir kegiatan tidak bisa dilakukan (diberikan nilai 0 (nol) untuk seluruh butir kegiatan yang diajukan pada aplikasi eJafung)

  • Penandatanganan dokumen DUPAK dan SPMK dapat berupa tanda tangan basah atau digital signature(DS).

  • SPMK yang wajib diupload dan ditandatangani adalah SPMK yang berisi butir kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit.

  • Dalam hal format laporan hasil kerja sesuai perdirjen - 14 tahun 2021 terdapat kolom tanda tangan bagi JF namun tidak ditandatangani, maka butir kegiatan diberikan nilai 0 (nol)

  • dalam hal pada Perdirjen 14 tahun 2021 suatu laporan mensyaratkan disusun paling lambat 1 bulan setelah bulan bersangkutan, maka apabila suatu laporan disusun lebih dari 1 bulan, maka diberikan nilai 0 (nol)

  • Penilai tidak dapat memberikan nilai volume lebih besar dari usulan pejabat fungsional, hanya bisa sama atau kurang dari usulan jafung

3512050001
Terampil

Shape

Menjalankan Tugas BPP Paket

Menjalankan Tugas BPP Paket

1.    TMT Jafung

2.    SK Kepala Satker Penunjukan sebagai BPP (TMT BPP)

3.    Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Pengeluaran

4.    Dalam hal Sertifikat BNT-Pengeluaran belum diterima, dapat menggunakan bukti lainnya yang mencantumkan nomor register BNT Pengeluaran (Screenshot/Pengumuman hasil sertifikasi bendahara atau Screenshot aplikasi simaspaten)

5.    Periksa Sertifikat pada link Cek Kepemilikan Sertifikat Kompetensi

Jika BNT terdapat pada link tersebut maka bisa diakui

 

1.    Jika pejabat fungsional yang mengerjakan butir kegiatan ini tidak memiliki bukti dukung SK Kepala Satker Penunjukan sebagai BPP dan Sertifikat BNT Pengeluaran, maka isikan 0 (nol) pada volume.

2.    1 (satu) pejabat fungsional hanya bisa mendapat 1 (satu) penugasan paket, jika lebih dari 1 (satu), maka isikan 0 (nol) pada penugasan paket yang lain.

3.    Periksa TMT BPP dan bandingkan dengan TMT Jafung.

4.    Jika tanggal TMT Jafung lebih awal daripada TMT BPP, maka :

a.  Pastikan penginputan tanggal awal di eJafung adalah TMT BPP.

b.  Tanggal akhir adalah 30 Juni 2022.

c.  Volume dihitung proporsional per bulan. Lihat contoh penghitungan pada Lampiran I.

5.    Jika TMT BPP lebih awal daripada tanggal TMT Jafung, maka:

a.    ?Pastikan penginputan tanggal awal di eJafung adalah tanggal TMT Jafung.

b.    Tanggal akhir adalah 30 Juni 2022.

c.    Volume dihitung proporsional per bulan. Lihat contoh penghitungan pada Lampiran I.

 

?         Andria, Pejabat Fungsional PK APBN Penyelia pada satker 234567 ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) oleh Kepala Satker sejak tanggal 1 Januari 2022. Andria memiliki sertifikat BNT Pengeluaran tanggal 29 November 2021. Pada DUPAK Semester I 2022, Andria mengajukan butir kegiatan paket BPP ?dengan volume sebesar 0,5 ?dengan mengunggah bukti SK sebagai BPP dan sertifikat BNT Pengeluaran. Terhadap hal ini, pada isian volume, penilai memberikan nilai volume 0,5 .

?         Renata, Pejabat Fungsional PK APBN Mahir pada satker 123456 ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) oleh Kepala Satker sejak tanggal 1 Januari 2022. Renata memiliki sertifikat BNT Pengeluaran tanggal 29 April 2022. Pada DUPAK Semester I 2022, Renata mengajukan butir kegiatan paket BPP sebesar 0,5 ?dengan mengunggah bukti SK sebagai BPP dan sertifikat BNT Pengeluaran. Terhadap hal ini, pada isian volume, penilai memberikan nilai volume 0,5 . Dalam hal ini, tanggal sertifikat BNT tidak berpengaruh terhadap penghitungan volume AK Paket.

?         Monica, Pejabat Fungsional PK APBN Penyelia pada satker 497607, ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) oleh Kepala Satker sejak tanggal 1 Januari 2022. Renata mengajukan butir kegiatan paket BPP dengan volume sebesar 0,5 ?dengan mengunggah bukti SK sebagai BPP dan sertifikat BNT Penerimaan. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume, karena jenis sertifikat BNT tidak sesuai.

?         Fulan, pejabat fungsional PK APBN Mahir pada satker 497607 ditunjuk sebagai verifikator keuangan / Staf Bendahara / Staf Pengelola PNBP oleh Kepala Satker. Pada DUPAK Semester I 2022, Fulan mengajukan butir kegiatan paket BPP dan mengupload SK Penunjukan sebagai Verifikator Keuangan / Staf Bendahara / Staf Pengelola PNBP. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume, karena tidak memiliki bukti dukung SK penunjukan sebagai BPP.

?         Adit, pejabat fungsional PK APBN Terampil, mendapatkan penugasan sebagai BPP pada 6 (enam) Satuan Kerja 445325, 445326, 445327, 445328, 445329 dan 445330. Adit mengajukan Angka Kredit Paket BPP untuk 6 (enam) satker pada DUPAK Semester I 2022. Terhadap hal ini, penilai memberikan nilai volume 0,5 ?pada salah satu satker dan memberikan nilai 0 (nol) pada isian volume 5 (lima) satuan kerja yang lain, karena pejabat fungsional hanya bisa memperoleh angka kredit paket dari 1 (satu) satker.